Kasus Selebriti Gisella Anastasia menuai beberapa pandangan.
Beberapa bulan di akhir tahun 2020, tepatnya 11 Novermber 2020 video dengan konten porno tersebar bebas di twitter. Gisel seketika menjadi trending di twitter dan pencaharian utama di beberapa portal berita online. Gisel masih menampik beberapa wartawan yang mencoba konfirmasi tentang kebenaran video tersebut. Video berdurasi 19 detik itupun dibahas ahli telematika Roy Suryo yang menyatakan bahwa 70% sosok yang ada didalam video adalah Gisel.
Seorang pria bernama Aby Febrianto Dunggio mendatangi Polda
Metro Jaya atas dasar pasal 28 UU No 44/2008 tentang pornografi. Gisel pun
beberapa kali mendatangi dan melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pada
tanggal 29 Desember 2020, resmi Gisel dan pemeran pria ditetapkan sebagai
tersangka.
Kasus Gisel menuai beberapa cuitan diakun twitter yang
bernama @nibrasnada yang menyatakan bahwa merekam aktivitas seksual untk
konsumsi pribadi tidak dilarang undang-undang pornografi. Pada akun twitter
tersebut melampirkan beberapa potongan foto yang berisikan undang-undang, namun
beberapa pasal yang menspesifikasikan tidak adanya kesalahan Gisel hingga
menjadi tersangka. Lampiran tersebut lampiran bab II yang berjudul larangan dan
pembatasan, spesifikasi pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “yang dimaksud dengan ‘membuat’
adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”. Akun @nibrasnada
menjelaskan bahwa kejahatan dilakukan atas dua unsur, actus reus(perbuatannya)
dan mens rea(niatanya), dan kasus Gisel tidak pernah berniat menyebarkan video
yang informasinya hanya untuk koleksi pribadi.
Sontak pandangan tersebut menua beberapa komentar dari
@satriaajisuluh yang menyatakan bahwa Indonesia tidak seperti di Eropa yang sudah
mempunyai laman resmi untuk mengakses video dewasa. Namun akun @nibrasnada
sepertinya tidak membahas apakah di Indonesia ini memiliki laman resmi atau
tidak, melainkan apakah kasus Gisel yang dijadikan tersangka ini sudah pada
porsi yang tepat atau belum?
Salah satu akun bernama @tvchamps yang mengutip dari dialog
ahli pidana di kompas tv yang menyatakan bahwa harus bertanggung hawab jika
merekam video untuk pribadi. Jika handphone atau perangkat yang bersangkutan
hilang, maka diharuskan melapor ke polisi dengan alasan ada video tersebut
didalamnya yang nantinya merupakan sebuah tindakan tanggung jawab mencega
penyebaran untuk menghindari tuntutan.
Ada akun lain lagi yang memiliki pandangan lain yaitu
@mahmudazhary yang menyatakan pasal 8 yang berbunyi “setiap orang dilarang
dengan sengaja atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang
mengandung muataan pornografi”
Beberapa akun juga menyatakan bahwa ada beberapa perempuan
yang tidak berani speak up bahwa mereka telah menjadi objek pornografi dan
mendapatkan ancaman untuk diperas. Kasus nya Gisel membuat beberapa pihak
memiliki pandangan atas status tersangka dan pasal yang membuat nya terjerat.
Comments
Post a Comment