Kasus Selebriti Gisella Anastasia menuai beberapa pandangan.

Beberapa bulan di akhir tahun 2020, tepatnya 11 Novermber 2020 video dengan konten porno tersebar bebas di twitter. Gisel seketika menjadi trending di twitter dan pencaharian utama di beberapa portal berita online. Gisel masih menampik beberapa wartawan yang mencoba konfirmasi tentang kebenaran video tersebut. Video berdurasi 19 detik itupun dibahas ahli telematika Roy Suryo yang menyatakan bahwa 70% sosok yang ada didalam video adalah Gisel.

Seorang pria bernama Aby Febrianto Dunggio mendatangi Polda Metro Jaya atas dasar pasal 28 UU No 44/2008 tentang pornografi. Gisel pun beberapa kali mendatangi dan melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pada tanggal 29 Desember 2020, resmi Gisel dan pemeran pria ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Gisel menuai beberapa cuitan diakun twitter yang bernama @nibrasnada yang menyatakan bahwa merekam aktivitas seksual untk konsumsi pribadi tidak dilarang undang-undang pornografi. Pada akun twitter tersebut melampirkan beberapa potongan foto yang berisikan undang-undang, namun beberapa pasal yang menspesifikasikan tidak adanya kesalahan Gisel hingga menjadi tersangka. Lampiran tersebut lampiran bab II yang berjudul larangan dan pembatasan, spesifikasi pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”. Akun @nibrasnada menjelaskan bahwa kejahatan dilakukan atas dua unsur, actus reus(perbuatannya) dan mens rea(niatanya), dan kasus Gisel tidak pernah berniat menyebarkan video yang informasinya hanya untuk koleksi pribadi.

Sontak pandangan tersebut menua beberapa komentar dari @satriaajisuluh yang menyatakan bahwa Indonesia tidak seperti di Eropa yang sudah mempunyai laman resmi untuk mengakses video dewasa. Namun akun @nibrasnada sepertinya tidak membahas apakah di Indonesia ini memiliki laman resmi atau tidak, melainkan apakah kasus Gisel yang dijadikan tersangka ini sudah pada porsi yang tepat atau belum?

Salah satu akun bernama @tvchamps yang mengutip dari dialog ahli pidana di kompas tv yang menyatakan bahwa harus bertanggung hawab jika merekam video untuk pribadi. Jika handphone atau perangkat yang bersangkutan hilang, maka diharuskan melapor ke polisi dengan alasan ada video tersebut didalamnya yang nantinya merupakan sebuah tindakan tanggung jawab mencega penyebaran untuk menghindari tuntutan.

Ada akun lain lagi yang memiliki pandangan lain yaitu @mahmudazhary yang menyatakan pasal 8 yang berbunyi “setiap orang dilarang dengan sengaja atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muataan pornografi”

Beberapa akun juga menyatakan bahwa ada beberapa perempuan yang tidak berani speak up bahwa mereka telah menjadi objek pornografi dan mendapatkan ancaman untuk diperas. Kasus nya Gisel membuat beberapa pihak memiliki pandangan atas status tersangka dan pasal yang membuat nya terjerat.

 




Comments

Popular Posts